NUSANTARA1.ID – Melalui Ditreskrimsus, Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merk Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, (30/4).
Informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Para tersangka dalam kasus ini adalah Arnas alias Daeng Arnas dan rekan-rekannya yaitu Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, serta Syarifuddin alias Daeng Uki.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Februari 2025 lalu oleh tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Para pelaku kedapatan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral tanpa standar dan tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti lainnya. Kami juga menyita sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi serta peralatan repacking yang digunakan oleh para pelaku,” ungkap Kombes Desmont.
Barang bukti yang diserahkan meliputi ribuan liter minyak goreng kemasan ulang dan peralatan penunjang yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa kegiatan penyerahan ini berjalan lancar dan aman, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Boalemo. Ia juga mengimbau para pelaku usaha minyak goreng agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan pangan. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang mempermainkan distribusi bahan pangan bersubsidi,” tegas Kombes Maruly.
Polda Gorontalo memastikan akan terus mengawal distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (**)

![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)

![Sony MBG Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya saat ditahan Kejagung. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Sony-MBG-200x112.jpg)

