NUSANTARA1.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain meminta kepada warga yang ingin mengetahui perkembangan perhitungan suara, cukup melalui aplikasi SIREKAP.
Artinya, tak perlu lagi menunggu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) usai menggunakan hak pilihnya.
“Saat perhitungan suara dimulai, cukup memantau lewat SIREKAP. Lain halnya jika itu petugas di TPS, Pengawas, Pemantau, saksi dan lainnya,” kata Roy Harmain saat konferensi pers yang digelar Ahad (24/11) di Grand Palace Convention Center
Perlu dijelaskan bahwa SIREKAP adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
“Beberapa waktu lalu, telah dilakukan uji beban SIREKAP. Hasilnya cukup bagus dan mudah-mudahan saat digunakan tak ada kendala. Uji beban akan kembali dilakukan hari ini (24 November 2024). Insya Allah berjalan lancar,” kata Roy Hamrain.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengungkapkan jika pihaknya kini tengah menunggu laporan dana kampanye setiap pasangan Calon Paslon).
“Batas akhir pemasukan hari ini, (24 November 2024). Menyangkut kelengkapan berkas dan lampiran lainnya, KPU memberi batas waktu hingga 25 November 2024,” ungkap Hendrik Imran. (**)