NUSANTARA1.ID – Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Gorontalo diminta untuk sosialisasikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ini disampaikan Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua pada kegiatan penyusunan layanan pindah memilih Pilkada 2024 yang berlangsung di Resto Orasawa, Limboto, Selasa (15/10).
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan layanan DPTb dalam Pilkada 2024. Keseragaman dalam pemahaman ini akan memastikan kelancaran proses pindah memilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat,” kata Windarto Bahua.
Guna mewujudkan itu, Windarto Bahua menegaskan pentingnya peran PPK dan PPS dalam menyosialisasikan layanan DPTb kepada masyarakat. Agar hak pilih tetap terjamin, meskipun mereka harus berpindah lokasi saat pemungutan suara.
“Kami berharap seluruh penyelenggara turut aktif menginformasikan hal ini kepada masyarakat,” katanya.
Dengan adanya layanan DPTb yang terencana baik, KPU Kabupaten Gorontalo berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024, sekaligus meminimalisir kendala teknis di hari pemungutan suara.
Perlu dijelaskan, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. (**)