NUSANTARA1.ID – Kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo kini memasuki babak baru. Betapa tidak, Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-Kupang, Rabu 31 Desember 2025.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Ahmad Faisal dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat (AD).
“Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut yaitu Ahmad Faisal, Letnan Satu NRP 11190099801997 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara selama delapan tahun dan tetap berada dalam tahanan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim.Ketua Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.
Selain menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan dipecat dari TNI AD, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp.561.128.868.
Putusan hakim tersebut lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara.
Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah atasan langsung dari almarhum Prada Lucky.
Berkas perkara Lettu Inf. Ahmad Faisal terdapat pada perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ia adalah salah satu dari 22 prajurit yang jadi terdakwa yang berada dalam berkas perkara berbeda yang juga telah divonis bersalah pada sidang yang berlangsung secara maraton sebelumnya.
Dengan putusan tersebut maka 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia seluruhnya dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar restitusi. (*)
![TNI Kupang Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo [foto:dok/kupangnews]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/01/TNI-Kupang.png)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)

![Sony MBG Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya saat ditahan Kejagung. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Sony-MBG-200x112.jpg)

