NUSANTARA1.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap warga di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Menariknya, salah seorang dari tiga tersangka diketahui merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo yang berinisial JY.
Kasus yang dilaporkan oleh Pariyem ini, bermula dari dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan bantuan barang kebutuhan pokok dari Kementerian Tenaga Kerja. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial JY, YO, dan NAN.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, menjelaskan bahwa tersangka JY merupakan pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban.
“YO adalah pihak yang menyuruh JY untuk menawarkan proyek tersebut. Sementara NAN berperan aktif bersama JY dan YO dalam melakukan aksi penipuan ini,” ujar Iptu Faisal dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025.
Ketiga tersangka kini akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengungkap bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 550 juta akibat aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)