Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono 

NUSANTARA1.ID – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, keputusan ini diambil mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. 

“Maka, apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP) tadi, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, sehingga otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/3).

Bacaan Lainnya

 Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu berdalih tidak ada unsur politik dalam keputusan ini. Penyidik selanjutnya akan mengembalikan berbagai barang bukti yang sebelumnya disita.

 “Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik,” jelas Ade.

 Sebelumnya, kubu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kasusnya di Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pu  telah diterbitkan.

 “Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya,” kata Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

 Finsensius mengatakan, SP3 diterbitkan kemarin. Oleh karena itu, Aiman kini dipastikan sudah bukan lagi terlapor dalam perkara tersebut.

 “Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman,” jelasnya. (*)

Pos terkait