BI Menerapkan Batasan Rupiah dalam Layanan Penukaran Uang

NUSANTARA1.ID – Sebagaimana langkah aktif yang telah diambil Bank Indonesia (BI) dalam menyelenggarakan layanan penukaran pecahan uang rupiah untuk mendukung persiapan masyarakat Gorontalo jelang Idul Fitri. Bank Indonesia menerapkan batasan jumlah penukarang uang sebesar Rp 4 juta per individu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pecahan uang yang dibutuhkan.

Kebijakan ini sejalan dengan tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut, yaitu ‘Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)’, yang memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Untuk memperoleh pemerataan bagi seluruh masyarakat Gorontalo, kita menerapkan 1 orang maksimal Rp 4 juta. Mulai dari Rp 50 ribu rupiah sebanyak Rp 1 juta, Rp 20 ribu Rp 1 juta, Rp 5 ribu sebanyak Rp 500 ribu, Rp 2 ribu sebanyak Rp 400 ribu, dan Rp 1.000 sebanyak Rp 100 ribu yang dapat ditukarkan,” terang salah satu karyawan BI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diberlakukan adalah masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website resmi Bank Indonesia, yakni Pintar.bi.go.id, sebelum melakukan penukaran uang di lokasi.

Selain itu, Bank Indonesia juga menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat selama kegiatan penukaran uang berlangsung, dengan adanya koordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Sementara itu, kegiatan yang rutin dilaksanakan di bulan Ramadhan ini akan berlangsung hingga dini hari, Kamis (28/3) di lapangan Taruna Kota Gorontalo. (*)

Pos terkait