NUSANTARA1.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly membacakan putusan MKMK.
Anwar Usman yang secara tak langsung merupakan paman dari Gibran bin Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam pernyataan pada putusan itu juga muncul perintah untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam tempo 2×24 jam setelah putusan diucapkan.
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan berakhir,” tutur Jimly. (*)
![Anwar Usman Ketua Hakim MK Anwar Usman. [Foto: Ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2023/11/Anwar-Usman.jpg)
![IPDN IPDN merupakan salah satu dari sembilan sekolah kedinasan yang buka pendaftaran pada 2026. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/IPDN-200x112.jpg)

![Niti Emiliana Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. [foto:dok/cb]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Niti-Emiliana-200x112.jpg)
![BPJS 1 Ilustrasi. Sebaiknya lakukan skrining kesehatan secara berkala di BPJS Kesehatan. Cara melakukannya mudah, bisa lewat aplikasi ponsel pintar Mobile JKN. [foto:dok/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/BPJS-1-200x112.jpeg)



