nusantara1.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Kota Tengah dipimpin IPDA Panji Winata Erwin S.Tr.K, berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian spesialis pembongkaran rumah di kota gorontalo Selasa (24/1/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi, Dr. Ade Permana pada konferensi pers mengatakan pelaku pencurian ini berhasil diamankan disalah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Wumialo, Kota Tengah.
“Saat tim tiba di lokasi tersebut, terinformasi bahwa pelaku sedang tidur bersama pacarnya di salah satu kamar kost. Tanpa menunggu lama tim melakukan penyergapan terhadap pelaku,” jelas Kombes Polisi, Dr. Ade Permana.
Ditambahkannya, setelah diamankan oleh tim gabungan, tim melakukan interogasi dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan serta mengamankan pacar dari pelaku dimana memiliki peran menjual barang hasil curian tersebut.
“Selain mengamankan pelaku Tim Resmob Rajawali juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya TV, laptop, sound sistem dan tabung gas yang dicuri di sejumlah tempat di Kota Gorontalo,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)