Nusantara1.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, memberi usul pecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini disampaikan Ketua Komisi I mengingat beberapa hari lalu seorang oknum ASN di Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, berinisial YT tertangkap terkait kasus narkoba.
“Kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Jika kemudian terbukti secara sah (Uyan) sebagai pengguna atau pengedar, maka pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas, pecat,” ujar Syaripudin Bano, Senin (18/7/2022).
Menurut Syaripudin, sebagai seorang pegawai negeri sipil seyogyanya harus menjadi tauladan untuk khalayak masyarakat, bukan sebaliknya, memberi contoh tidak baik, bahkan merusak citra profesi ASN.
“ASN adalah profesi teladan, namun bagaimana seorang teladan malah terlibat hal-hal negatif seperti ini. Selaku komisi yang menjadi mitra pemerintah, kami menyayangkan perilaku oknum ini,” ketus politisi Demokrat tersebut.
Politisi Demokrat ini meminta pemerintah segera menindaklanjuti perbuatan YT yang ditengarai telah mencoreng nama baik ASN dengan memperhatikan Undang-Undang ASN.
“Kami meminta pemerintah menindaklanjuti hal ini sesuai Undang-Undang ASN. Setelah pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti secara sah menggunakan atau menjadi pengedar narkoba, beri sanksi tegas, pecat,” tegas aleg tiga periode ini.
Menurutnya, sanksi tegas itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo, kami tidak ingin hal yang sama terjadi kembali. (*)