NUSANTARA1.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025, Senin 31 Agustus 2026.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan finalisasi dan sinkronisasi terhadap seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Pansus Tatib, Mikson Yapanto, menjelaskan pembahasan kali ini difokuskan pada sinkronisasi sejumlah poin yang masih perlu diselaraskan, khususnya berkaitan dengan tugas komisi serta pembagian mitra OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penataan kembali mitra OPD pada masing-masing komisi. Beberapa OPD yang sebelumnya mengalami perubahan penempatan mitra akan dikembalikan pada pembagian sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Menurut Mikson, penataan mitra komisi perlu mempertimbangkan kesesuaian ruang lingkup tugas OPD.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya masukan dari sejumlah OPD yang selama ini merasa ruang lingkup tugasnya terbagi di beberapa komisi.
“Selama ini ada OPD yang sebagian berada di Komisi II dan sebagian di Komisi III. Mereka menginginkan agar per OPD itu berada dalam satu komisi. Misalnya bidang kepemudaan, pariwisata dan olahraga, kalau memang ruang lingkup tugasnya saling berkaitan, sebaiknya disatukan dalam satu komisi sehingga koordinasinya lebih efektif,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah pandangan berbeda terkait pola pembagian mitra OPD. Namun, melalui proses sinkronisasi dan pembahasan bersama, Pansus akhirnya mencapai kesepakatan mengenai penataan tersebut.
Selain pembagian mitra OPD, Pansus juga menyepakati untuk mengembalikan beberapa ketentuan sebagaimana yang telah diatur dan diterapkan dalam tata tertib pada periode sebelumnya.
“Beberapa hal yang sebelumnya dipindahkan, kita kembalikan seperti sebelumnya. Karena ini sudah berjalan cukup lama, maka kita melihat perlu dikembalikan sebagaimana pola yang sudah diterapkan sebelumnya,” kata Mikson Yapanto.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo dinyatakan memasuki tahap akhir. Selanjutnya, Pansus akan menunggu proses finalisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)
![002 Pansus Tatib Rapat Pansus Tatib DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/002-Pansus-Tatib.jpg)
![013 Sun Biki Bantuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dari Fraksi Partai Golkar, Sun Biki saat menyerahkan bantuan ke PTQ Syifaul Qolby. [foto:dok/pendamping]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/013-Sun-Biki-Bantuan-200x112.jpg)
![011 Bappenas Pertemuan Komisi II dan IV DPRD Provinsi Gorontalo, dengan Bappenas. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/011-Bappenas-200x112.jpg)
![010 Komisi II Batudaa Pantai Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamu, Batudaa Pantai. [foto:dok/pendamping komisi]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/010-Komisi-II-Batudaa-Pantai-200x112.jpg)

![008 RS AInun Komisi III Pimpinan dan anggota Komisi III saat kunjungan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-RS-AInun-Komisi-III-200x112.jpg)
![007 Paripurna Perda Pajak Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/007-Paripurna-Perda-Pajak-200x112.jpg)

