NUSANTARA1.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan benar-benar memiliki urgensi, dasar regulasi yang jelas, serta dukungan anggaran yang cukup.
Hal ini disampaikan Syarifudin Bano usai memimpin rapat Bapemperda bersama OPD terkait, Senin 31 Agustus 2026 di ruang Inogaluma, DPRD Provinsi Gorontalo.
Syafrudin Bano menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan dalam pembahasan Ranperda sebelumnya adalah belum kuatnya penjelasan mengenai urgensi pembentukan sebuah regulasi.
“Kami tidak ingin kembali menghadapi persoalan seperti pada 2025 dan 2026, ketika sejumlah Ranperda menjadi program lanjutan karena tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan. Olehnya, dalam rapat tadi kami meminta kepada seluruh OPD, termasuk Biro Hukum, agar sebelum menetapkan Ranperda 2027, mereka harus memaparkan seberapa penting dan seberapa urgent peraturan daerah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, urgensi ranperda juga harus dilihat dari perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Dimana setiap perubahan peraturan perundang-undangan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perda perlu dibentuk atau disesuaikan. Dalam rapat tersebut, Bapemperda mengidentifikasi sejumlah regulasi yang mengalami perubahan dan perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Ada beberapa peraturan yang mengalami perubahan dan ini harus disesuaikan. Kami menargetkan proses pembentukan Perda di Provinsi Gorontalo dapat lebih terukur. Pembentukan Perda diharapkan tidak lagi menghasilkan daftar Ranperda yang terus berlanjut dari tahun ke tahun, tetapi bisa menghasilkan regulasi yang tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
![Syarifudin Bano Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano. [foto:dok/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Syarifudin-Bano.jpg)
![013 Sun Biki Bantuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dari Fraksi Partai Golkar, Sun Biki saat menyerahkan bantuan ke PTQ Syifaul Qolby. [foto:dok/pendamping]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/013-Sun-Biki-Bantuan-200x112.jpg)
![011 Bappenas Pertemuan Komisi II dan IV DPRD Provinsi Gorontalo, dengan Bappenas. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/011-Bappenas-200x112.jpg)
![010 Komisi II Batudaa Pantai Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamu, Batudaa Pantai. [foto:dok/pendamping komisi]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/010-Komisi-II-Batudaa-Pantai-200x112.jpg)

![008 RS AInun Komisi III Pimpinan dan anggota Komisi III saat kunjungan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-RS-AInun-Komisi-III-200x112.jpg)
![007 Paripurna Perda Pajak Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/007-Paripurna-Perda-Pajak-200x112.jpg)

