NUSANTARA1.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan dalam rangka menyusun dan menetapkan agenda DPRD Provinsi Gorontalo untuk Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027, Senin (31/8/2026). Menariknya, rapat kali ini dilaksanakan tepat waktu, dan dihadiri oleh pimpinan, anggota Banmus, Sekwan, tim ahli, kelompok pakar dan pendamping.
Wakil Ketua II, La Ode Haimudin usai rapat memberikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat Banmus, yang telah datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Alhamdulillah tadi hampir semua Badan Musyawarah hadir, hanya kurang lebih 15 menit setelah jadwal ditentukan sudah kuorum. Untuk itu, kedisiplinan yang dimulai dari Banmus diharapkan dapat diterapkan pula pada AKD, termasuk di masing masing komisi,” ungkapnya.
Terkait rapat Banmus, Laode menjelaskan bahwa penyusunan agenda masa persidangan pertama tahun ketiga masa keanggotaan DPRD ini, Banmus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penundaan.
Menurutnya, dalam pembahasan APBD, Banmus memberikan ruang yang cukup bagi tahapan pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) maupun pembahasan TAPD bersama komisi-komisi di DPRD. Selain agenda APBD, Banmus juga mempersiapkan rangkaian pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun usulan DPRD.
Laode juga menyampaikan adanya surat dari Gubernur Gorontalo terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 mengenai perizinan. Usulan tersebut diminta untuk dapat diagendakan pada 2026, meskipun sebelumnya belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
“Suratnya baru saja kami terima sehingga masih diperlukan mekanisme internal DPRD sebelum dapat dimasukkan dalam agenda Banmus. Nanti akan segera didisposisi ke Bapemperda. Jika berdasarkan kajian Bapemperda usulan tersebut dinilai mendesak, pembahasannya dapat kembali diagendakan dalam rapat Banmus untuk diproses pada 2026,” pungkasnya. (*)
![027 Banmus Rapat Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 31 Agustus 2026. [foto:dok/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/027-Banmus.jpg)
![013 Sun Biki Bantuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dari Fraksi Partai Golkar, Sun Biki saat menyerahkan bantuan ke PTQ Syifaul Qolby. [foto:dok/pendamping]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/013-Sun-Biki-Bantuan-200x112.jpg)
![011 Bappenas Pertemuan Komisi II dan IV DPRD Provinsi Gorontalo, dengan Bappenas. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/011-Bappenas-200x112.jpg)
![010 Komisi II Batudaa Pantai Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamu, Batudaa Pantai. [foto:dok/pendamping komisi]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/010-Komisi-II-Batudaa-Pantai-200x112.jpg)

![008 RS AInun Komisi III Pimpinan dan anggota Komisi III saat kunjungan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-RS-AInun-Komisi-III-200x112.jpg)
![007 Paripurna Perda Pajak Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/007-Paripurna-Perda-Pajak-200x112.jpg)

